Komisi III Terima Pengaduan Terkait Diskriminasi Hukum
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Forum Organisasi Advokat Indonesia. RDPU yang digelar di ruang rapat Komisi III tersebut membahas seputar penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan keluhan para advokat karena Mahkamah Agung (MA) melarang para advokat untuk melakukan sumpah kepada advokat yang baru.
“Kami menerima advokat terkait keluhannya karena beberapa anggotanya tidak dapat berpraktek sebagaimana mestinya,” ujar Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap yang ditemui setelah memimpin rapat, Rabu (12/11).
Selain menerima keluhan para advokat, Komisi III juga menerima perwakilan kantor advokat Ir. Heroe M. Soewarno, SH dan rekan yang mengindikasikan adanya diskriminasi hukum oleh Polda Bali terhadap kliennya Handoko. Menurut penjelasan dari kantor advokat tersebut, Polda Bali tidak menjalankan audit investigasi nomor LHAI/13/III/2014/Rowabprof.
Polda Bali juga dilaporkan dengan sengaja mengabaikan kewajiban hukum secara melawan hak telah mengintimidasi dan melakukan upaya paksa berdasarkan proses penyidikan yang direkayasa dan cacat hukum.
Dalam kesempatan ini Komisi III juga kedatangan kuasa hukum dari keluarga M. Imron Zainudin. Imron adalah warga Sidoarjo yang ditangkap polisi karena diduga sebagai provokator kericuhan di sebuah pameran yang diselenggarakan di lapangan Jalan Raya Bogem, Sidoarjo. Karena tindak kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian di Polsek Sukodono Sidoarjo, Imron akhirnya meninggal dunia.
Menanggapi ketiga kasus tersebut, Komisi III menganggap perlu adanya tindakan khusus dalam penanganan kasus – kasus tersebut. “Karena ini adalah hal yang urgent, kami akan sikapi secepatnya. Pokoknya ini kami analisa dulu di internal Komisi III bersama tim ahli,” kata Mulfachri.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Komisi III akan melakukan kunjungan kerja ke Bali dan Sidoarjo untuk mengetahui lebih dalam kasus – kasus tersebut.(mp,yd)/foto:andri/parle/iw.